Pembayatan Topi Saka Bhayangkara XVI

Saka Bhayangkara Polres Probolinggo Kota.

Orientasi Pendidikan dan Latihan (Ordiklat)

Saka Bhayangkara Polres Probolinggo Kota.

Pertikarada 2018

Saka Bhayangkara Polres Probolinggo Kota.

Dismatampil 2018

Saka Bhayangkara Polres Probolinggo Kota.

Kontingen Saka Bhayangkara Polres Probolinggo Kota

Saka Bhayangkara Polres Probolinggo Kota.

Senin, 07 Januari 2013

Sejarah Pramuka Saka Bhayangkara


Bharata Bayuangga News - Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1966 dan pada tahun tersebut masih bernama Kompi Pramuka Wirakarya Bhayangkara. Pembentukan tersebut atas instruksi bersama Menteri/Panglima Kepolisian dan Ketua Kwartir Nasional Nomor: 28/Inst./MK/1966 dan Nomor: 4/1966 tertanggal 17 Juni 1966, Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 21/KN/66 Tahun 1966.

Perubahan nama dari Kompi Pramuka Wirakarya Bhayangkara menjadi Satuan Karya Bhayangkara (Saka Bhayangkara) terjadi pada tahun 1974 setelah diterbitkannya Anggran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pada tanggal 30 Juli 1974 dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 045/KN/74. Sehingga berdasarkan keputusan tersebut dan sesuai dengan Pasal 15 BAB III istilah Kompi Pramuka Wirakarya diubah menjadi Satuan Karya Pramuka/disingkat SAKA dengan maksud agar tidak rancu (confuse) dengan istilah Kompi dalam satuan ABRI.

Pada tahun 1980 dikeluarkan keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Pol.: KEP/08/V/1980 dan Nomor: 050 Tahun 1980 tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 079 Tahun 1981 dengan menetapkan lambang Saka Bhayangkara yang pertama dan sembilan Krida, yaitu :

1. Krida Pengamanan Lingkungan
2. Krida Pengamanan Lalu Lintas
3. Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4. Krida SAR (Search And Rescue)
5. Krida Pemadam Kebakaran
6. Krida Pengamat
7. Krida Pengawal
8. Krida Pelacak
9. Krida Komlek (Komunikasi Elektronik)


Lambang Saka Bhayangkara tahun 1980 s.d. 1991
Pada tahun 1991 dikeluarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang petunjuk penyelanggaraan Pramuka Saka Bhayangkara dengan Nomor 020 Tahun 1991 tertangaal 25 Pebruari 1991 sebagai pengganti Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 079 Tahun 1981, selain perubahan terhadap lambang Saka Bhayangkara, dari keputusan ini juga terdapat perubahan jumlah Krida dengan hanya tersisa lima Krida, yaitu :

1. Krida Pengamanan Lingkungan
2. Krida Pengamanan Lalu Lintas
3. Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4. Krida SAR (Search And Rescue)
5. Krida Pemadam Kebakaran

Setahun berselang diterbitkanlah Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan. Dirasa perlu dilakukannya penyempurnaan pada SK Kwarnas Nomor: 004/1992 maka pada 5 Agustus 1996 dikeluarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 98 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan yang ternyata terdapat erubahan pada nama dan jumlah Krida yang ada sebelumnya, berikut perubahannya :

1. Krida Ketertiban Masyarakat (TIBMAS)
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
4. Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara

Lambang Saka Bhayangkara tahun 1991 s.d. sekarang
Setelah itu pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.SKEP/595/X/2006 tertanggal 4 Oktober 2006 dan disokong Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 146.A Tahun 2006 Tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan terdapat sedikit perubahan nama dari Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP) menjadi Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penambahan satu poin SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.

Perubahan Jukran Saka Bhayangkara terahir disahkan pada 20 September 2011 yang tertuang pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara sebagai pengganti Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka  Nomor 020 Tahun 1991.

Krida Saka Bhayangkara Tahun 90an

Krida Saka Bhayangkara Tahun 2000an

Editor    : Kak Ayip
Sumber : Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites