Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari
segala macam bentuk gangguan dan hambatan. Sedangkan pengertian
Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi
dan berperan sesuai ketentuan yang ada.
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian
Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu
kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional
yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum,
serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah,
dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk
gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:
1. Security yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;
2. Surety yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;
3. Safety yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan
4. Peace yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polri pada dasarnya merupakan segala
kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong,
mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat
kepada peraturan per-Undang-undangan dan norma-norma sosial lainnya
serta berperan aktif dalam menciptakan, memelihara dan meningkatkan
ketertiban dan keamanan swakarsa.
Beragam kondisi instabilitas sosial yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah perkotaan, tentunya akan
berdampak pada meningkatnya rasa kekhawatiran masyarakat dalam
beraktivitas, yang pada akhirnya akan bermuara pada menurunnya
produktivitas masyarakat itu sendiri guna meningkatkan kualitas
hidupnya.
Kebutuhan akan pentingnya terwujud stabilitas Kamtibmas yang kondusif
tentunya tidak hanya menjadi keinginan dari aparat penegak hukum,
dalam hal ini Polri, tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri, karena
itu yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana antara masyarakat dan
Polri terjalin suatu hubungan yang sinergis dalam mengupayakan
terwujudnya kondisi Kamtibmas yang stabil sehingga dapat mendukung
pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur, spiritual
dan material, sehingga mengharapkan aparat Polri untuk menjaga dan
memelihara Kamtibmas tanpa dukungan masyarakat adalah tindakan sia-sia,
khususnya ditengah-tengah beragam keterbatasan sumber daya yang
dimiliki oleh Polri.
Apabila diperhatikan lebih mendalam, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya masalah Kamtibmas, di antaranya
- Kondisi perekonomian yang belum stabil, baik makro maupun
mikro. Secara makro, dengan perekonomian Negara yang tidak kunjung
membaik menyebabkan lapangan kerja semakin sempit karena aktivitas
perekonomian lambat bergerak. Akibatnya, angka pengangguran semakin
tinggi. Secara mikro, banyaknya anggota masyarakat yang menganggur
berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, sementara biaya pemenuhan
keperluan dan kebutuhan ekonomi sehari-hari semakin tinggi.
- Tidak maksimalnya perangkat institusi dan hukum untuk menjaga dan
mengendalikan kamtibmas di masyarakat. Ketidakmaksimalan perangkat
institusi dan hukum seringkali menjadi faktor sulitnya menjaga dan
mengendalikan Kamtibmas, apalagi jika antara aparat penegak hukum dengan
masyarakat yang melanggar terjadi kolusi sehingga menyebabkan
masyarakat semakin antipati terhadap aparat penegak hukum.
- Ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi sosial
dilingkungannya turut mendorong terjadinya instabilitas sosial.
Masyarakat yang seharusnya melaporkan beragam masalah sosial yang
terjadi di lingkungannya kepada aparat berwajib namun justru bersikap
diam akan menyebabkan kondisi instabilitas tetap tumbuh dan berkembang
tanpa bisa di atasi. Ironisnya, banyak anggota masyarakat yang justru
terlibat dalam aktivitas menyimpang tersebut.
- Hilangnya sikap keteladanan yang seharusnya diberikan oleh
pihak-pihak yang memegang kekuasaan (dalam arti luas). Contoh, korupsi
yang dilakukan oleh pejabat publik, tokoh masyarakat turut serta dalam
aktivitas kriminal, tokoh agama yang melindungi para pelaku kriminal
karena pelaku kriminal secara periodik telah membantu aktivitas
keagamaan, dan sebagainya
Demikian kompleksnya permasalahan sosial yang terjadi ditengah-tengah
masyarakat mendorong perlunya peran serta aktif dari segenap anggota
masyarakat dalam mendukung terwujudnya kondisi Kamtibmas yang kondusif.
Hal ini dapat terjadi karena masyarakatlah sebenarnya yang lebih
memahami dan mengerti tatacara menciptakan suasana aman dan tertib di
lingkungannya masing-masing. Polisi lebih kepada fasilisator,
narasumber, dan pengendali manakala terjadi penyimpangan hukum dalam
pelaksanaannya.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif, di antaranya:
- Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat secara aktif memberikan
informasi kepada aparat penegak hukum terkait kondisi Kamtibmas yang
terjadi di wilayahnya.
- Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna mencegah kemungkinan terjadinya aksi-aksi kriminal;
- Mengaktifkan kembali gerakan Sadarkum pada semua tingkat kehidupan masyarakat.
- Komponen masyarakat secara rutin menjalin kerjasama dan
komunikasi dengan aparat Kepolisian guna menginventarisir berbagai
potensi gangguan yang dapat muncul sekaligus mencari solusinya;
- Apabila muncul ketidaksepahaman terhadap suatu kebijakan
disalurkan melalui sarana yang tepat tidak dilakukan secara anarkis yang
justru akan memunculkan permasalahan sosial yang baru.
- Tidak mudah terpancing dengan issu-issu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya tetapi berupaya meredam agar issu
tersebut tidak meluas.
Polisi tidak akan dapat menciptakan situasi yang tertib dan aman
dalam suatu lingkungan masyarakat tanpa adanya kemauan dan kesadaran
dari masyarakat itu sendiri, akan pentingnya suasana yang aman dan
tertib. Pelibatan masyarakat dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas sejatinya
tidak sekedar membantu aparat Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai aparat pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, namun yang
lebih penting adalah memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat
(empowerment).
Masyarakat diberdayakan sehingga tidak semata-mata sebagai obyek dalam
penyelengaraan fungsi kepolisian melainkan sebagai subyek yang
menentukan dalam mengelola sendiri upaya penciptaan lingkungan yang aman
dan tertib.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dan
memelihara Kamtibmas dapat menjadi pemicu maraknya kasus-kasus
kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah
adanya kebersamaan antara aparat Polri dan masyarakat karena kebersamaan
menjanjikan kekuatan yang luar biasa, sesuatu yang besar hanya dapat
diraih melalui kebersamaan.